Polsek Salapian Akhirnya Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan

topmetro.news, Langkat – Unit Reskrim Polsek Salapian berhasil menangkap dua pelaku kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Ujung Teran, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.

Informasi dari Kapolsek Salapian Iptu Bima Prakasa, dalam kasus tersebut total ada enam orang yang diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan tersebut. Salah satunya berinisial EPB alias Betmen, yang berhasil diamankan, Rabu (14/1/2026), di wilayah Kecamatan Salapian.

Saat hendak diamankan, EPB sempat berusaha melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor. Namun berkat kesigapan dan respons cepat personel Unit Reskrim Polsek Salapian, upaya tersebut berhasil digagalkan. Akhirnya, Betmen berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Selanjutnya, EPB dibawa ke Mapolsek Salapian bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Salapian Iptu Bima Prakasa menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait peristiwa penganiayaan yang dialami korban Faisal Adhitama.

“Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian terjadi pada Selasa (2/12/2025), sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu korban berada di salah satu warung di Simpang Glugur,” jelas Iptu Bima, Kamis (15/1/2026).

Iptu Bima mengisahkan kronologis peristiwa penganiayaan tersebut. Saat itu, datang sebuah mobil yang dikendarai oleh seorang pria berinisial AE alias D bersama EPB alias Betmen. Setelah sempat berkomunikasi dengan korban dan meninggalkan lokasi, para pelaku kembali lagi dan melakukan penyerangan.

“Korban ditarik secara paksa dan diserang menggunakan senjata tajam jenis parang panjang. Serangan diarahkan ke kepala, namun ditangkis korban dengan tangan kiri. Sehingga menyebabkan luka pada jari korban. Selanjutnya korban kembali diserang pada bagian lengan dan punggung, sementara beberapa orang lainnya melakukan pemukulan dengan tangan kosong,” ungkap Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis.

Bima Prakasa menambahkan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengamankan AE alias D pada 2 Desember 2025. Selain itu, Polsek Salapian juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/18/XII/2025/Reskrim.

“Saat ini, kami telah berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku. Sementara untuk terduga pelaku lainnya, kita sudah mengantongi Identitasnya, dan saat ini masih dalam pengejaran. Kami akan terus melakukan upaya maksimal hingga seluruh terduga terlibat dalam kasus itu dapat diamankan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menegaskan, bahwa Polres Langkat berkomitmen penuh dalam menindak setiap bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat.

“Setiap tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan warga, tidak akan kami toleransi. Penegakan hukum kami lakukan secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, bahwa penanganan perkara yang dilakukan, tidak hanya berorientasi pada penindakan. Tetapi juga pada upaya menjaga stabilitas keamanan dan kepercayaan publik.

“Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ini adalah bentuk tanggung jawab Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment